Kejari Batam Tahan Direktur Hotel Da Vienna dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PBJT

Senin, 06 Oktober 2025

Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (net)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial AO, Direktur PT Da Vienna Alam Semesta (DAS), selaku pengelola Hotel Da Vienna Boutique Batam, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merugikan keuangan daerah Kota Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarman, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lobi Kantor Kejari Batam, Senin (06/10/25) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sejak tahun 2020 hingga 2024, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik telah memperoleh empat alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum dan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelas Kajari Batam.

Penetapan AO sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4105/L.10.11/FB/10/2025, tertanggal 6 Oktober 2025.

Dijelaskan, sejak awal beroperasi sekitar tahun 2015, AO selaku direktur dan pemilik usaha diduga secara berulang mengambil dana dari kas Hotel Da Vienna Boutique untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan ketidakstabilan keuangan perusahaan dan tidak disetorkannya pajak PBJT yang telah dibukukan ke kas daerah.

Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah melakukan langkah persuasif untuk mendorong pembayaran pajak tersebut, namun tidak diindahkan oleh AO.

Bahkan, pada September hingga Desember 2024, AO diduga mengalihkan kepemilikan hotel kepada PT Mahkota Metro Indonesia dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 3,7 miliar.

Atas perbuatannya, AO disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AO telah ditahan dan dititipkan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan.

“Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pihak mana pun yang mencoba menghalangi atau menggagalkan proses penyidikan,” tegas Kajari Batam. (san)