Cegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemda Pasaman Keluarkan Aturan

Senin, 29 September 2025

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman sudah mengeluarkan aturan terkait sistem pelaporan dan layanan pengaduan jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak (transkepri.com/fausi)

 

TRSNSKEPRI.COM.PASAMAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman sudah  mengeluarkan aturan terkait sistem pelaporan dan layanan pengaduan jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak

“Adapun kategori jenis kekerasan terhadap perempuan diantaranya, kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, pemaksaan/perampasan kemerdekaan dan ekploitasi atau traficking,

"Sedangkan untuk jenis kekerasan terhadap anak diantaranya, nelakukan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, penelantaran serta Bulliying atau intimidasi,

"Mempekerjakan Anak dengan secara rutin yang menghabiskan sejumlah besar waktunya baik itu dengan imbalan atau tidak.ujar 
Furqan, SKM,.M.KKes Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Senin (29/9/2025) di ruanganya

Dalam hal ini, mari secara bersama kita lebih aktif melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan ataupun anak,

"Yaitu dengan memberi keteladanan dan  komitmen untuk pencegahan terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta
membangun suasana kerja yang aman dari tindakan kekerasan, pinta Furqan (fauzi)