
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman sudah mengeluarkan aturan terkait sistem pelaporan dan layanan pengaduan jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak (transkepri.com/fausi)
TRSNSKEPRI.COM.PASAMAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman sudah mengeluarkan aturan terkait sistem pelaporan dan layanan pengaduan jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak
“Adapun kategori jenis kekerasan terhadap perempuan diantaranya, kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, pemaksaan/perampasan kemerdekaan dan ekploitasi atau traficking,
"Sedangkan untuk jenis kekerasan terhadap anak diantaranya, nelakukan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, penelantaran serta Bulliying atau intimidasi,
"Mempekerjakan Anak dengan secara rutin yang menghabiskan sejumlah besar waktunya baik itu dengan imbalan atau tidak.ujar
Furqan, SKM,.M.KKes Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Senin (29/9/2025) di ruanganya
Dalam hal ini, mari secara bersama kita lebih aktif melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan ataupun anak,
"Yaitu dengan memberi keteladanan dan komitmen untuk pencegahan terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta
membangun suasana kerja yang aman dari tindakan kekerasan, pinta Furqan (fauzi)