TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Pengusaha meminta pemerintah memberikan keringanan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Hal ini disampaikan karena merebaknya Corona (Covid-19) membuat kegiatan usaha terhambat sehingga perlu penyesuaian THR, entah dengan membayar setengahnya saja atau dicicil.
Merespons permintaan itu, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Franky Watratan menjelaskan pemerintah sudah berbicara dengan pengusaha dan pekerja untuk mencari kebijakan yang tepat.
"Jadi yang pasti sudah ada dialog kan kementerian dengan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, sudah ada pembicaraan. Tinggal nanti mencari keputusan terbaik kemudian mencermati perkembangan ke depan," kata Franky kepada detikcom, Kamis (2/4/2020)
Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan dengan cepat karena perlu melihat perkembangan wabah Covid-19. Harapannya pengusaha tetap bisa memberikan THR secara normal jika asumsinya pandemi tersebut bisa segera teratasi.
"Ini kan Lebarannya kan masih bulan depan ya. Kita kan nggak tahu pandemi ini bisa saja berakhir di akhir bulan ini kan kita nggak tahu. Saat ini pemerintah masih diskusi dengan pekerja maupun dengan pengusaha," jelasnya.
Pada saatnya, dia memastikan akan ada langkah-langkah yang dikeluarkan dalam menyikapi kendala pembayaran THR.(007)