Petugas LPKA Klas II Batam tandatangani berita acara
TRANSKEPRI.COM, BATAM - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam bekerja sama dengan pihak Balai Pemasyarakatan dan Kepolisian telah mengeluarkan Anak Didik Pemasyarakatan sebanyak 15 orang untuk menjalani Asimilasi di Rumah.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, tanggal 1 April 2020 kemarin telah mengeluarkan Anak Didik Permasyarakatan sebanyak 6 orang.
Kepala LPKA Klas ll Batam, Novriadi mengatakan, keluarga dari Anak Didik Permasyarakatan bisa membantu menjaga ketertiban anak di rumah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Tentunya pihak Balai Pemasyarakatan akan melakukan pengawasan sewaktu-waktu kepada Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani asimilasi di rumah," kata Novriadi
Kata dia, untuk Anak Didik Pemasyarakatan yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 bisa melaksanakan asimilasi di rumah dan jika ada yang memiliki denda tetap menjalani subsider kurungan di rumah.
Kata dia, adanya asimilasi ini karena wabah Covid-19. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran di Lapas Rutan di Indonesia dikarenakan over kapasitas.
"Kami juga akan laporkan kepada pihak kepolisian untuk pengawasan lebih lanjut," ucapnya.
Diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan lebih dari 35.000 Narapidana/Anak untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.(bayu).