Ilustrasi: Gerak-gerik mencurigakan
TRANSKEPRI.COM, BATAM - SH (45) kini berstatus wajib lapor 1 x 24 jam ke Polsek Batam Kota. Ia dituduh mencuri, tapi pelapor tidak bisa menunjukkan barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Putra mengatakan, SH merupakan warga Baloi Kolam. Kata dia, pada hari Senin 30 Maret 2020 kemarin, dia dikejar oleh masyarakat dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Lubuk Baja.
"SH tidak terbukti melakukan kejahatan hanya dituduh saja. Setelah itu SH kami pulangkan 1x24 jam," kata Putra, Kamis (2/4/2020).
Kata dia, meskipun SH tidak terbukti salah karena palapor tidak menunjukkan barang bukti, tapi polisi tetap meminta SH Wajib Lapor 1x24 jam.
"Wajib lapor ini merupakan prosedur, kami tidak main lepas begitu saja," ujarnya.
Saat ini sambungnya, polisi sudah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari TKP, tidak ada satupun sepeda motor atau barang yang lain hilang.
"Sebenarnya warga baru mencurigai saja karena dilihat dari gerak-geriknya," ucapnya.(bayu).