Pansus DPRD Batam Bahas Ranperda Ramah Anak

Kamis, 07 Agustus 2025

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak, di DPRD Batam, Selasa (5/8) sekretariat dprd batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam  membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak, Selasa (5/8/2025). 

Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung Ketua Pansus Hj Asnawati Atiq SE MM

Dalam rapat tersebut, hadir pula Sekretaris Pansus Wirya Burhanuddin serta sejumlah anggota Pansus lainnya seperti Novelin Fortuna Sinaga dan Ummi Kalsum. Pansus turut menghadirkan tim penyusun Ranperda dari Pemerintah Kota Batam, yang terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Bagian Hukum Setdako Batam, serta sejumlah SKPD terkait lainnya.

Ketua Pansus Hj Asnawati Atiq menyampaikan bahwa pembahasan ini menjadi langkah awal penting dalam mewujudkan Kota Batam sebagai kota yang benar-benar layak anak, baik dari sisi kebijakan, infrastruktur, terutama lingkungan sosial.

“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemenuhan hak, dan ruang tumbuh kembang anak secara optimal. Maka dari itu, kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk menyempurnakan substansi regulasinya,” ujar Asnawati.

Sebagaimana diketahui, Pansus Ranperda Kota Ramah Anak dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam pada akhir Juli 2025 lalu. Ranperda ini merupakan salah satu dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) DPRD Kota Batam Tahun 2025 (*)