Pemkab Bintan bersama instansi terkait dan PT BAI menggelar pertemuan terkait TKA asal China
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Setelah melalui rapat koordinasi lintas instansi dengan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI), di ruang rapat kantor imigrasi Tanjung Uban, Rabu (01/04/20), akhirnya ke-39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dikembalikan ke negaranya.
Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi melalui Kepala Dinas Penanaman Modal, Hasfarizal Handra secara tegas mengatakan bahwa ke-39 TKA segera dipulangkan ke negara asalnya.
“Paling lambat hari kamis besok, sudah harus dipulangka ," tegas Hasfarizal.
Setelah melakukan penelusuran dan pendalaman informasi, Hasfarizal menjelaskan, ke-39 TKA asal China tersebut secara dokumen keimigrasian dan identitas yang mengatakan mereka adalah WNA sudah tidak ada permasalahan, Namun, sampai detik ini mereka (red,TKA) tidak memiliki Surat izin ketenagakerjaan sesuai UU RI Nomor 13 Tahun 2003.
Selanjutnya kata Hasfarizal, Pihak PT BAI berkewajiban memulangkan 39 TKA asal Tiongkok tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Untuk itu, demi keamanan dan kenyamanan kita bersama, diharapkan, pemulangan TKA tersebut dilakukan dengan saling berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti, Kepolisian, TNI dan pemerintah," terang Hasfarizal.
Kemudian Hasfarizal juga menjelaskan perihal kondisi kesehatan para TKA asal Tiongkok, baik ketika mereka tiba dipelabuhan Bulang Linggi sampai pada hari ini, berdasarkan hasil kir kesehatan yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Bintan, hasilnya ke-39 TKA dinyatakan dalam keadaan sehat.(mad)