
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri acara penutupan Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Wallacea Semester I Tahun 2025 serta launching Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan
TRANSKEPRI.COM, BATAM – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri acara penutupan Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Wallacea Semester I Tahun 2025 serta launching Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan, yang digelar di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepri, Selasa (29/7/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, pejabat TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Dirjen Bea dan Cukai memaparkan bahwa Operasi Laut Terpadu yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025 melibatkan 43 kapal patroli dan 816 personel dari berbagai instansi. Hasilnya, terdapat 14.657 penindakan secara nasional dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun, termasuk 252 penindakan di wilayah laut.
Tiga kasus besar yang berhasil diungkap selama operasi, antara lain:
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Penyelundupan yang baru dibentuk pada Juli 2025 juga telah mencatat 1.645 penindakan tambahan, termasuk keberhasilan menggagalkan penyelundupan 23 juta batang rokok ilegal di Pulau Pendamaran.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa Polda Kepri mendukung penuh upaya pemberantasan penyelundupan, khususnya di wilayah perairan. Pihaknya siap bersinergi dengan Bea Cukai, TNI, dan lembaga terkait untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Kepri.
“Polda Kepri siap menjaga perairan dari berbagai ancaman penyelundupan yang dapat merugikan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan nasional,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam melindungi penerimaan negara dan mendukung program strategis nasional, khususnya dalam pengawasan laut dan pemberantasan tindak kejahatan lintas batas.