DPRD Anambas Bahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati: Ini Investasi Kesehatan Jangka Panjang

Selasa, 29 Juli 2025

ewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (29/7/2025).

TRANSKEPRI.COM, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (29/7/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan dan dihadiri langsung oleh Bupati Anambas, Aneng, bersama Wakil Bupati. Agenda ini merupakan tahap awal proses legislasi yang ditandai dengan penjelasan kepala daerah terhadap rancangan peraturan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Aneng menekankan pentingnya pengaturan kawasan tanpa rokok untuk menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Ia merujuk pada Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan melaksanakan kawasan bebas rokok.

"Rokok bukan hanya soal pilihan gaya hidup, tapi menyangkut ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda," ujar Aneng.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah perokok di kalangan remaja dan anak-anak. Selain perokok aktif, lanjutnya, perokok pasif justru memiliki risiko lebih tinggi terkena penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, kanker, dan gangguan pernapasan.

Ranperda ini, kata Aneng, akan menjadi dasar hukum pelaksanaan KTR di berbagai fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, area bermain anak, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.

“Dengan hadirnya aturan ini, kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan aman dari paparan asap rokok,” katanya.

Aneng juga menegaskan bahwa kebijakan ini mendukung upaya Anambas menjadi Kabupaten Sehat, sesuai indikator nasional yang mengedepankan pengendalian risiko kesehatan lingkungan.

Meski mengakui adanya potensi resistensi di tengah masyarakat, Bupati tetap optimistis Ranperda ini dapat diterima luas melalui sinergi lintas sektor.

“Kami mengajak DPRD untuk bersama-sama mendorong regulasi ini hingga menjadi payung hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ini adalah investasi jangka panjang untuk generasi kita ke depan,” tutupnya.