Surat Edaran Wako Terkait Kas Masjid Dikritisi Pengurus Masjid

Selasa, 31 Maret 2020

Pengurus Mesjid di Tanjungpinang, Chaidar

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pengurus Masjid di Tanjungpinang menanggapi Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 440/422/1.1.03/2020 tentang himbauan yang antara lain berisi agar Dewan Kemakmuran Masjid, Surau atau Musholla mengalokasikan kas masjid untuk membantu jemaahnya yang tidak mampu.

Chaidar, selaku unsur pengurus di salah satu masjid menyatakan, kebijakan walikota sebagai kebijakan yang "nyeleneh", tidak focus dan menunjukkan inkapasitas baik dalam kedudukannya sebagai walikota maupun sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 di Daerah. 

Katanya, sangat disayangkan isi dari surat edaran walikota tersebut, bukan saja menimbulkan reaksi penolakan dari pengurus-pengurus masjid namun dapat menimbulkan efek kontra produktif dalam upaya membangun partisipasi dan peranserta masyarakat untuk penanggulangan secara cepat dan tepat wabah Covid-19.

Ketika ditanya, mengapa masyarakat bereaksi menolak?, "ya tentu saja, di saat Masjid dan Surau diminta untuk tidak melaksanakan jumatan dan sholat berjemaah dalam rangka social distancing malah justru persediaan kas yang terbatas diminta untuk dialokasikan ke jemaah yang tidak mampu," ujar Chaidar.

Padahal menurut Chaidar, infaq atau kas masjid dan surau itu umumnya digunakan untuk menalangi kebutuhan dasar atau operasional masjid seperti rekening listrik, kebersihan, imam dan marbot serta kebutuhan primer lainnya, terang Chaidar.

"Disini masyarakat bahkan bisa menilai, bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas di daerah, Syahrul tidak fokus untuk tugas utamanya yakni upaya-upaya persiapan dan peningkatan kapasitas layanan kuratif menghadapi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemic covid 19 di daerah," ujarnya.

Padahal lanjut Chaidar, Walikota mestinya dapat mendorong dan menggalang bahkan memobilisasi partisipasi dan peran serta masyarakat khususnya di kalangan jemaah masjid untuk upaya-upaya preventif dalam kebijakan social distancing yang diarahkan oleh Presiden sebagai kebijakan Pembatasan Sosial berskala besar.

Ketika ditanya apa yang seharusnya dilakukan Walikota Syahrul baik sebagai Walikota maupun Ketua Gugus Tugas di Daerah untuk memobilisasi partisipasi dan dukungan masyarakat ?, Chaidar menjelaskan, pertama prioritaskan dulu tugas membangun dan mempersiapkan peningkatan kapasitas layanan medis, preventif dan kuratif di semua unit layanan kesehatan yang dimiliki, mulai dari Rumah Sakit Rujukan, Puskesmas-puskesmas hingga posyandu dan koordinasi kerjasama dengan unit layanan kesehatan swasta.

Penigkatan kapasitas yang dipersiapkan ini penting untuk mengantisipasi lonjakan kurva pandemic Covid-19 yang merupakan kondisi kedaruratan kesehatan yang dikatogorikan sebagai kejadian luar biasa. Tentu ini bertujuan untuk meminimalisir Fatality Rate atau angka kematian dan angka kesembuhan baik suspect, Pasien Dalam Pengawasan maupun Orang Dalam Pengawasan. 

Upaya ini sangat berpengaruh terhadap optimisme harapan masyarakat untuk sukses menanggulangi wabah SARS-CoV2 (Covid-19), karena adanya jaminan ketersediaan layanan kuratif kesehatan oleh pemerintah. Norma, standard dan prosedur kebijakan ini tentunya mengacu pada arahan dan kebijakan Pusat baik berupa inpres terkait Gugus Tugas maupun Refocussed kegiatan relokasi anggaran yang telah dikeluarkan Presiden beberapa waktu lalu. 

"Sedangkan upaya memobilisasi partisipasi dan dukungan masyarakat dapat dilakukan dengan menghubungkan akses kesimpul-simpul institusi kelembagaan bahkan organisasi kemasyarakatan mulai dari RT, RW, Majelis Taklim, pengurus masjid, ormas dan orpol hingga tokoh-tokoh penggerak masyarakat, dalam struktur Gugus Tugas, lagipula disana ada komponen seperti tokoh masyarakat, maka libatkanlah mereka jelas," Chaidar mengakhiri.(mad).