Bupati Anambas Sampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD

Jumat, 27 Juni 2025

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029

TRANSKEPRI.COM, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (26/6/2025).

Dalam pidatonya, Bupati Aneng menegaskan bahwa penyampaian Ranperda RPJMD merupakan langkah strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Ia menyebut, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi arah kebijakan dan acuan pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas selama lima tahun mendatang.

Ranperda RPJMD ini adalah kompas pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas untuk lima tahun ke depan,” ujar Bupati Aneng di hadapan unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, dan para kepala perangkat daerah.

Disusun Sesuai Regulasi Nasional

Bupati Aneng menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD ini berpedoman pada berbagai regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029

Setelah disepakati bersama antara DPRD dan kepala daerah, Ranperda RPJMD akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk proses evaluasi. Penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lambat harus dilakukan enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, atau selambat-lambatnya pada 20 Agustus 2025.

Tahapan ini sangat krusial. Kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan koreksi dari DPRD agar RPJMD ini menjadi dokumen yang kuat, akurat, dan menyeluruh,” tegas Bupati.

Komitmen pada Transparansi dan Partisipasi

Bupati Aneng juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan penyusunan RPJMD secara terbuka dan partisipatif, guna memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat tertuang dalam dokumen perencanaan.

Rapat paripurna DPRD ini menjadi forum penting dalam menyelaraskan visi dan misi pembangunan antara legislatif dan eksekutif, serta memastikan arah pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas menuju kemajuan yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.