Ilustrasi: Meninggal
TRANSKEPRI.COM.MEDAN- Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang polisi bernama Bripda Doni Setiawan (21) di barak Medan. Tersangka disebut sebagai polisi berpangkat bripda berinisial KHN.
"Sudah ditetapkan satu tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Senin (30/3/2020).
Maringan mengatakan KHN diduga tak sengaja menembakkan pistol. Dia menyebut KHN menyangka pistol yang ditembakkan tidak berisi peluru.
"Tersangka diduga tidak sengaja menembak korban karena mengira senjatanya tidak berisi peluru," sebut Maringan.
Kemudian Maringan menyebut senjata yang meletus itu diduga milik Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP Bagus Oktobrianto. Polisi masih mendalami mengapa senjata tersebut bisa ada di tangan yang bersangkutan.
"Masih didalami mengapa senjata itu bisa sampai di tangan yang bersangkutan," ujar Maringan.
"Keluarga besar Polrestabes Medan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir," sambungnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polrestabes Medan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (tm)