
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029. (sekretariat dprd batam)
TRANSKEPRI.COM, BATAM – DPRD Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029. Pembentukan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (28/5/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin.
Turut mendampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman, S.H., M.H., rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, para kepala OPD, perwakilan BP Batam, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Sebelum pembentukan Pansus, Wali Kota Batam diberi kesempatan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan sebelumnya. Dalam penjelasannya, Amsakar menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 akan difokuskan pada penyelesaian persoalan krusial yang masih dihadapi kota Batam, terutama terkait banjir, sampah, dan distribusi air bersih.
“Kita berkomitmen mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan dengan penguatan infrastruktur serta modernisasi tata kelola persampahan,” ungkap Amsakar.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan sistem drainase akan menjadi salah satu program unggulan guna mengatasi banjir, sedangkan layanan pengangkutan sampah ke permukiman akan terus ditingkatkan untuk mengurangi beban TPA.
Selain itu, Pemko Batam juga memprioritaskan program pemberdayaan sosial berupa bantuan bagi lanjut usia, pemberian beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi, dan pengembangan UMKM melalui skema pinjaman tanpa bunga.
Wali Kota Amsakar menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi terhadap Ranperda RPJMD, dan menyambut baik dorongan untuk melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunannya.
Usai pidato Wali Kota, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan Ranperda melalui pembentukan Pansus. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat dan menyerahkan nama-nama anggota fraksi secara tertulis untuk bergabung dalam Pansus.
Rapat kemudian diskors selama lima menit untuk memberikan waktu musyawarah internal Pansus. Setelah skors dicabut, juru bicara Pansus, Joko Mulyono dari Fraksi Golkar, mengumumkan hasil musyawarah yang menetapkan Ahmad Surya dari Fraksi Gerindra sebagai Ketua Pansus dan dirinya sebagai Wakil Ketua.
Kamaluddin menyampaikan persetujuan atas hasil tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya kerja maksimal Pansus sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menetapkan RPJMD paling lama enam bulan setelah pelantikan. Evaluasi dari gubernur dilakukan paling lambat lima bulan setelah pelantikan,” tegas Kamaluddin.
Dengan terbentuknya Pansus RPJMD, DPRD Kota Batam kini memasuki tahapan penting dalam perencanaan pembangunan jangka menengah lima tahunan yang akan menjadi arah kebijakan strategis pembangunan Kota Batam ke depan.