Kerja di Rumah untuk PNS Resmi Diperpanjang

Senin, 30 Maret 2020

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2020, tentang Perubahan atas SE Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam beleid itu, ada dua perubahan, yaitu perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dan penyesuaian sistem kerja.
Untuk perpanjangan waktu WFH, Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengungkapkan dalam SE sebelumnya, WFH berlaku hingga 31 Maret 2020.

"Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Tentu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi," kata Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Kemudian terkait penyesuaian sistem kerja, Dwi menyebut akan diatur oleh masing-masing PPK. Semua bergantung kepada situasi di daerah masing-masing.

"Kita tahu sekarang ini sangat bervariasi ada yang di zona merah, kuning, dan seterusnya. Tentu saja disesuaikan dengan kondisi itu," ujar Dwi.(tm)