Surat Edaran Walikota Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang (TPI), H Syahrul Spd mengeluarkan Surat Edaran tentang himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di rumah ibadah seperti Masjid, Surau dan Mushala, Senin (30/3/2020).
Berdasarkan surat edaran itu, kebijakan diambil oleh Pemko Tanjungpinang menyusul Tausyiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri tentang Penyelanggaraan Ibadah di Masjid, Surau dan Mushala dalam situasi Pendemi SARS-CoV-2 (Covid-19) tanggal 25 Maret 2020.
Berikut imbauan secara lengkap:
1. Tidak menyelanggarakan salat Jumat sampai dengan kondisi telah kembali normal, dan para jemaah dapat menggantinya dengan shalat zuhur di kediaman masing-masing.
2. Tidak melaksanakan shalat lima waktu secara berjemaah, namun murotal, tarhim dan azan tetap dikumandangkan sebagai siar Islam. Sementara untuk jemaah diminta melaksanakan salat jemaah di rumah masing-masing sampai dengan kondisi telah kembali normal.
3. Tidak menyelenggarakan kegiataan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid, surau, mushala dan atau tempat lainnya sampai dengan kondisi kembali normal.
4. Diminta kepada Dewan Kemakmuran Masjid, surau, mushala agar mendata jemaah yang kurang mampu sekaligus mengalokasikan uang kas yang ada untuk membantu perekonomian jemaah yang kurang mampu yang saat ini memerlukan. (mad)