
Terpidana kasus korupsi TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang, Arif Manator Panjaitan, menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278.113.250 kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025). (ist)
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG-Terpidana kasus korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang, Arif Manator Panjaitan, menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278.113.250 kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senopati SH MH, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT–104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tertanggal 25 Januari 2024. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Tadi kami dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp278.113.250 dari terpidana,” kata Senopati.
Pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5239 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023, yang menjatuhkan hukuman kepada Arif Manator Panjaitan dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek TPS 3R Tahun Anggaran 2019.
“Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak,” ujar Senopati.
Seperti diketahui, dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Samsuri yang menjabat Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Arif Manator Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan. (yd)