Permudah Perizinan, BP Batam Hapus Fatwa Planologi

Sabtu, 24 Mei 2025

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, saat pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Kamis (22/5/2025). (ist)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA – Dalam upaya penyederhanaan layanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menghapus kewajiban fatwa planologi sebagai syarat administratif. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Kamis (22/5/2025).

Fatwa planologi selama ini menjadi dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang wilayah. Namun, menurut Amsakar, kewajiban tersebut kerap memperlambat proses perizinan dan menambah beban administrasi investor.

“Kami telah menghapus fatwa planologi dan mengintegrasikan prosesnya dalam sistem layanan perizinan terpadu. Ini bagian dari komitmen kami menyederhanakan birokrasi,” tegas Amsakar.

Kata Amsakar, kebijakan ini akan mulai diberlakukan efektif pada Juni 2025. BP Batam juga tengah mengintegrasikan sistem perizinan dengan Pemerintah Kota Batam melalui layanan digital satu pintu. Dengan penghapusan ini, waktu pengurusan izin diharapkan dapat dipangkas secara signifikan.

“Langkah ini dinilai sebagai reformasi layanan yang akan mempercepat masuknya investasi baru dan menciptakan efisiensi dalam proses pembangunan di Batam,” tegas Amsakar. (san)