
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 5 Harung Hijau pada Senin, 28 April 2025
TRANSKEPRI.COM, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui Tim Intelijen menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 5 Harung Hijau pada Senin, 28 April 2025. Kegiatan edukasi hukum ini diikuti oleh sekitar 28 pelajar dan bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum kepada generasi muda sejak dini.

Pelaksanaan program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Kepulauan Anambas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas, dan pihak sekolah. Kegiatan ini mengusung tema besar "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman", sebagai upaya mencegah pelanggaran hukum di kalangan pelajar.
Dalam sosialisasi tersebut, Kejari Kepulauan Anambas membawakan tiga materi penting:
Para siswa-siswi tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan yang dikemas interaktif tersebut. Tim dari Kejaksaan memberikan penjelasan tentang dasar-dasar hukum serta batasan-batasan yang perlu dipahami, agar siswa dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menyampaikan harapannya agar program Jaksa Masuk Sekolah dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak sekolah di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan program ini menjadi jembatan komunikasi efektif antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan.
Melalui program ini, Kejari Kepulauan Anambas menargetkan penurunan potensi tindak pidana yang melibatkan pelajar di masa depan, sekaligus membentuk generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab.