TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal itu dilakukan untuk mencegah virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020.
Rencananya sistem WFH bagi PNS diperpanjang karena wabah corona belum menjinak. Terlihat dari jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah dan ditetapkannya status tanggap darurat bencana virus corona di sejumlah daerah.
"Menurut kita memang kita merencanakan untuk melakukan perpanjangan," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).
Pada 16 Maret telah diterbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, diputuskan bahwa PNS mulai bekerja di rumah (work from home/WFH).
Dia menjelaskan, saat SE tersebut dikeluarkan, kondisi wabah virus corona di Indonesia belum berkembang seperti saat ini. Untuk itu perlu adanya penyesuaian jangka waktu pemberlakuan sistem WFH.
"Kemarin kan kita waktu membuat SE itu kan belum ada statusnya. Jakarta juga belum tinggi. Ada beberapa daerah juga belum merebak ke seluruh daerah ya. Dan jadi memang perlu ada penyesuaian-penyesuaian," jelasnya (007)