Walikota Batam, H Muhammad Rudi
TRANSKEPRI.COM, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang masa belajar siswa di rumah. Seharusnya masa belajar di rumah berakhir 30 Maret 2020 mendatang guna mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pemko mutuskan perpanjang hingga 13 April 2020 mendatang," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Jumat (27/3/2020).
Kata Hendri, masa diperpanjangnya belajar di rumah oleh Pemko Batam telah disetujui Walikota Batam. Dengan begitu, kegiatan belajar apapun itu tidak dibenarkan tenaga pendidik maupun siswa hadir di sekolah.
"Tidak ada kegiatan apapun baik di sekolah maupun ditempat lainnya yang mendatangkan orang banyak," ucapnya.
Hendri menghimbau agar seluruh tenaga pendidik bisa memberikan tugas agar para siswanya belajar di runah. Selain itu juga, mereka meminta kepada semua siswa, orangtua siswa dan masyarakat berada di rumah masing-masing tidak berpergian kemana-mana.
"Yang boleh di sekolah hanya kepala sekolah saja, hal ini guna mengantisipasi agar orangtua siswa atau masyarakat yang berurusan dengan dokumen pendidikan," ujarnya. (bayu)