Kemendag dan Kementan Beda Kebijakan Soal Impor Bawang

Jumat, 27 Maret 2020

TRANSKEPEPRI.COM.JAKARTA- Pembebasan impor bawang putih dan bombai masih diperdebatkan. Kedua instansi pemerintah yang berwenang dalam pengajuan impor tersebut, yakni Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini masih berbeda pendapat.

Dalam pengajuan impor ini, pengusaha biasanya harus mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada Kementan, dan selanjutnya mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) kepada Kemendag.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2020, baik RIPH dan SPI untuk kedua komoditas tersebut tak diperlukan lagi. Importir juga tak lagi dipersyaratkan memberikan laporan surveyor (LS) atas kedua komoditas tersebut. 

Sementara, Kementan melalui Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto menegaskan, RIPH tetap diberlakukan bagi importir bawang putih dan bawang bombai.

Ya nggak bisa ditiadakan. RIPH nggak bisa ditiadakan," tegas Anton ketika dihubungi detikcom, Senin (23/3/2020).

Apa respons Kemendag menanggapi pernyataan pihak Kementan tersebut?

Dalam ayat (2) pasal 88 dari UU tersebut ditetapkan, impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura. Dalam UU Nomor 13 tahun 2010 tersebut, hanya mengatur secara prosedural pemberian izin impor produk hortikultura dengan rekomendasi, namun tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi dimaksud," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis, (26/3/2020).

Wisnu menguraikan, daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi, sebagaimana pada pasal 88 ayat (5) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 39 tahun 2019.


Meski bawang putih dan bombai tercantum dalam Permentan tersebut, namun menurut Wisnu dengan diterbitkannya Permendag 27 tahun 2020 maka kedua komoditas tersebut memperoleh pengecualian atas pengajuan RIPH.

"Seperti halnya contoh buah kiwi, plum, leci, pir dan almond yang selama ini tidak tercantum dalam lampiran Permentan nomor 39 tahun 2019 tidak memerlukan izin impor dan rekomendasi. Dengan demikian bawang putih dan bawang bombai bisa dikategorikan sama perlakuannya dengan produk-produk tersebut," jelas Wisnu.(007)