
Lanal Tarempa saat memberikan keterangan pers, Rabu (05/03/25) di Tarempa terkait penangkapan rokok ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah. (ist)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Lanal Tarempa mengamankan barang bukti berupa 223 kardus rokok ilegal dari berbagai merek. Di antaranya, Rave Merah sebanyak 40 kardus, Rave Mentol 12 kardus, Rave Hijau 29 kardus, HD Red 62 kardus, HD Gold 12 kardus, Offo 29 kardus, T3 31 kardus, dan Maxxis 7 kardus. Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut.

Komandan Lanal (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, dalam keterangan pers yang digelar, Rabu (05/03/24) di Tarempa menyampaikan bahwa total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar. Barang bukti tersebut akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Tipe Pratama Tarempa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pendalaman awal, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 223 kardus, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Danlanal.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Tarempa, dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan ilegal. Keberhasilan ini juga sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh prajurit Jalasena meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai pelanggaran di perairan Indonesia, termasuk penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir Danlanal Tarempa, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wakapolres Kepulauan Anambas, Kajari Kepulauan Anambas, Pabung Kodim 0318/Natuna, Kepala Bea Cukai Kelas Pratama Tarempa, Danlanudal Matak, Kabankesbangpol Kepulauan Anambas, serta awak media. (yd)