
Tersangka kasus Korupsi Puskesmas Siantan Selatan serta Barang Bukit diserahkan, penyidik Kejaksaan Negeri Anambas, dirutan Kelas I Tanjung Pinang Rabu (26/2/2025). (ist)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Dua tersangka kasus Korupsi Puskesmas Siantan Selatan yakni Baban Subhan, dan Johan Intan serta Barang Bukit tahap dua telah diserahkan, penyidik Kejaksaan Negeri Anambas, dirutan Kelas I Tanjung Pinang Rabu (26/2/2025).
Bambang Wiratdani,SH, Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Anambas mengatakan, penyerahan dua tersangka dan barang bukti tahap dua dilaksanakan oleh Jaksa penyidik, karena sebelumnya berkas perkara tersebut telah lengkap baik secara formil ataupun materil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa peneliti berkas perkara.
"Adapun P-21 telah terbit sejak tanggal 24 februari 2025 oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Anambas,"ujar Bambang.
Pria yang akrab di panggil Bembeng menguraikan, dalam pelaksanaan tahap 2 ini pula, sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat KKA, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan Negra sebesar Rp. 880.403.114.
Lebih lanjut kata dia, setelah pelaksanaan tahap 2, penuntut umum menyampaikan dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan 2 (dua) berkas berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Setelah ini maka berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,"tutupnya. (yd)