Kantor Polsek Batam Kota (foto:istimewa)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tak butuh waktu lama jajaran Polsek Batam Kota berhasil meringkus pelaku perampokan di perumahan Bida Asri l blok D2 nomor 20. Polisi mengamankan pelaku di Martapura Kota Palembang tanggal 24 Maret 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kita amankan pelaku esok harinya di Martapura Kota Palembang. Terpaksa kita dor pelaku karena mencoba melawan petugas," kata Kapolsek Batam Kota melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Siswanto Eka Putra.
Kata dia, pelaku berinisial DF (31) laki-laki sempat kabur ke kampung halamannya di Pelambang. Padahal, sebelumnya ia tinggal di perumahan Galaxy Park blok D1 nomor 2 Tanjung Riau.
"Pelaku kabur ke kampung halamannya setelah berhasil menggasak harta korban," ujarnya.
Sebelumnya, DF melakukan perampokam pada hari Senin 23 Maret 2020 di perumahan Bida Asri l blok D2 nomor 20 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban bernama Bslesttarin Wislie bersama anak yang masih berusia lima tahun di rumahnya, kemudian mengikat dan memukuli korban anak dibawah umur
Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban kemudian korban menegur pelaku, tiba-tiba pelaku memukul muka korban sebanyak tiga kali, dan setelah itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau sambil meminta barang-barang.
"Barang yang diambil meliputi dari 1 (satu) unit HP Iphone VI, 1 (satu) unit Hp Samsung Tab III, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA. (bayu)