Jalin Korordinasi, Kejari dan DPRD Pasaman Tandatangani Nota Kesepahaman

Rabu, 19 Februari 2025

Kejari Pasaman melaksanakan penandatanganan MoU dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Senin (17/2) di lubuk Sikaping (transkepri.com/fauzi)

 

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman,  Senin (17/2/2025) di lubuk Sikaping

"Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Sobeng Suradal, SH, MH menyampaikan, nota kesepahaman fungsinya sangat banyak. Yang pertama adalah untuk meningkatkan atau menjalin koordinasi dan sinergitas antara Kejari Pasaman dengan DPRD Kabupaten Pasaman, karena sama-sama mempunyai tugas dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan dan kemajuan Masyarakat di Kabupaten Pasaman.

“Walaupun bidang dan tugas berbeda namun kita sama berkeinginan agar bisa melaksanakanya dengan baik diharapkan dengan adanya MoU ini kedepannya tidak ada lagi temuan BPK RI sebagaimana Pemeriksaan pada Periode sebelumnya terkait SPJ Fiktif pada DPRD Kabupaten Pasaman,  ungkapnya .

Selanjutnya penandatanganan MoU juga berkaitan dengan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berkaitan dengan DPRD Pasaman nantinya dengan ruang lingkup

"Seperti pemberian Bantuan Hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Kemudian, Pemberian Pertimbangan Hukum, yaitu, tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/ atau pendampingan hukum (Legal Assistance) dan/ atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PIHAK DPRD Pasaman. kata Kajari

Selanjutnya Nelfi Asfandi Ketua DPRD Kabupaten Pasaman berharap, agar MoU ini dapat mempererat tali silaturahmi antar instansi, serta dapat memaksimalkan kordinasi dan komunikasi, dimana dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk Masyarakat Kabupaten Pasaman menuju Generasi emas 2045.

Sedang untuk penandatangan MOU antara DPRD Pasaman Dengan Kejari Pasaman dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Pasaman, Sekretaris beserta Staf DPRD Pasaman. "Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha beserta Jaksa Pengacara Negara, Kejari Pasaman.(fauzi)