Pencatatan meteran listrik
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Upaya mencegah perluasan corona virus (Covid-19) terus dilakukan oleh semua pihak, salah satunya PT PLN (Persero). Sementara waktu pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan.
PLN akan menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan paska bayar.
Ini akan berlaku untuk pembayaran rekening bulan april. Artinya pembayaran rekening bulan April dihitung menggunakan data historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari.
Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan hal ini dilakukan demi menghindari pembaca/ pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan. Sehingga pencegahan Covid-19 melalui himbauan Work From Home dan Physical Distancing oleh pemerintah bisa berhasil.
"Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (26/03/2020).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, apabila ada keluhan dari pelanggan soal ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.
Selain itu, PLN juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. "Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan Covid-19 kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online," imbuhnya.
Pembayaran bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor PLN, tapi melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya. Atau melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.
Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.(tm)