
Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah resmi memperkuat status kepemimpinan di Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 22 Januari 2025 di Jakarta tersebut, tidak hanya posisi Kepala BP Batam yang dijabat secara ex-officio oleh Wali Kota Batam, tetapi juga Wakil Kepala BP Batam yang akan otomatis diemban oleh Wakil Wali Kota Batam. Hal ini tertuang dalam Pasal 2A PP Nomor 4 Tahun 2025.
“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam,” demikian bunyi pasal tersebut.
Dengan regulasi ini, Amsakar Achmad yang akan menjabat sebagai Wali Kota Batam secara otomatis juga memimpin BP Batam. Sementara itu, Li Claudia Chandra yang mendampinginya sebagai Wakil Wali Kota Batam turut menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
Menanggapi kebijakan ini, Amsakar Achmad menyatakan akan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita ikuti dan patuhi aturan pemerintah kita,”ujarnya singkat. (san)