Gas subsidi ukuran 3 kg. (net)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai hari ini, Sabtu 1 Februari 2025.
Sebagai gantinya para pengecer harus beralih menjadi pangkalan untuk tetap bisa mendapatkan stok gas tabung subsidi tersebut.
Menurut Prasetyo kebijakan itu memang sudah selayaknya berlaku. Tujuannya agar penyaluran LPG 3 kg berjalan lebih rapi
"Ya kan memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya," ujarnya di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Ia menjelaskan, LPG 3 kg mendapat subsidi dari pemerintah sehingga harus disalurkan kepada yang berhak. Prasetyo juga menegaskan langkah pemerintah bukan bermaksud ingin menyulitkan masyarakat.
"LPG 3 kilogram ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," ujar Prasetyo.
"Tapi kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran. Bagi keluarga yang sebenarnya mampu, yang tidak mengkonsumsi 3 kilo, sebaiknya kan juga bgaimana kita membuat sebuah sistem supaya tidak mengkonsumsi LPG yang 3 kilo," tambah dia.
Harga LPG 3 kg juga dipastikan belum ada kenaikan. Menurutnya kebijakan soal harga yang ada sebelumnya bakal tetap diterapkan oleh pemerintah.
Terkait keluhan dari masyarakat karena pangkalan yang tidak banyak mengecer, Prasetyo menyebut pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Ia menyatakan pemerintah siap memonitor berjalannya kebijakan baru.
"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Ya kadang-kadang ya di media sosial kan ya agak-agak kurang pas juga dalam memberitakan," tutupnya.(*)