Kejari Anambas kembali menetapkan tersangka terkait pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Selasa (21/01/25). (ist)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan tersangka berinisial BS, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas kembali menetapkan tersangka lain, yaitu JI, yang merupakan Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa.
Penahanan dan pemeriksaan terhadap tersangka JI dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Senggarang, Tanjungpinang, pada Senin (20/1/2025). Penanganan kasus ini memunculkan indikasi adanya kemungkinan tersangka baru, mengingat hingga saat ini Kejari Anambas telah memeriksa 14 orang saksi terkait perkara tersebut.
Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka JI didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025, tanggal 17 Januari 2025.
“Kami telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 14 orang, keterangan ahli dari Auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, serta laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat atas permintaan penyidik. Selain itu, kami juga menyita 59 dokumen terkait,” ujar Budhi.
Diketahui, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2019 melaksanakan proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp7.783.215.755.
Tersangka JI, sebagai Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa, bersama tersangka BS menandatangani kontrak pada 26 Juni 2019 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 05/SP PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019. Namun, JI diduga mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar 30% tanpa melengkapi persyaratan yang sesuai dengan peraturan.
“JI juga mengajukan pembayaran termin secara tertulis kepada tersangka BS dan menerima angsuran pengembalian uang muka sebesar 25%. Namun, hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada 22 Desember 2019, progres pekerjaan baru mencapai 31,8%. Akibatnya, kontrak diputus oleh BS, dan JI diusulkan masuk dalam daftar hitam (blacklist),” jelasnya.
Menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp880.403.114.
Atas perbuatannya, JI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka JI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-33/L.10.13.8/Fd.2/01/2025, tanggal 20 Januari 2025. Kejaksaan Negeri Anambas terus melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. (yd)