81 TKI Deportasi Malaysia saat sampai di Pelabuhan Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang di deportasi oleh Imigrasi Malaysia telah tiba di Pelabuhan Domestik dan Internasional Sri Bintan Pura sekitar Pukul 15.40 Wib, Selasa (24/3/20).
Karena pelangaran keimigrasian, 81 Orang TKI-Bermasalah(TKI-B) terhukum serta di deportasi pihak Imigrasi Pekan Nanas, Johor Bahru, Malaysia menuju dermaga Batam Centre, Batam,Kepulauan Riau.
Selanjutnya TKI-B diantar menuju Tanjungpinang dengan menggunakan salah satu kapal lintas Batam-Tanjungpinang untuk di tampung sementara di Rumah Penampungan Trauma Centre (RPTC) di Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Rombongan TKI-B Hasil di jemput oleh Kompol Agus Jamaludin, Kapolsek Pelabuhan, Danramil 01/BTN dan Kepala Bidang RPTC, Unit Kesehatan Pelabuhan. Sebelum di observasi ke Rumah Penampungan Trauma Centre(RPTC) atau Shelter, satu persatu mereka diperiksa baik barang bawaan dan suhu tubuh dan kesehatan para TKI.
Rustam, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB mengatakan, Alhamdulillah semua TKI pemulangan dari Johor dalam kondisi sehat. Rencanya pagi ini mereka akan di observasi kembali guna memastikan kondisi mereka benar benar dalam keadaan stabil.
"Sesuai standar operasi prosedur (SOP), para TKI-B akan kembali kami observasi, kendati nanti hasil tes menyatakan mereka sehat, Proses karantina selama 14 hari tetap kami laksanakan", Ujar Rustam.
Setelah 14 hari kemudian barulah mereka kita pulangkan ke daerah mereka masing-masing, namun, jika dalam 14 hari kedepan ada yang terpantau mengalami gejala suspect covid-19 maka yang bersangkutan akan kita lakukan isolasi lanjutan, terang Rustam.
Sesuai data yang dikirim Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Johor Bahru, Malaysia, TKI-B yang di deportasi berjumlah 81 orang, terdiri dari, 46 laki-laki, 33 perempuan serta 2 anak-anak.
Berdasarkan pengamatan dan pemantauan dipelabuhan, sebelum di observasi ke RPTC, rombongan para TKI-B lebih dulu disuruh berbaris untuk dilperiksa, baik barang bawaan dan suhu tubuh mereka. Selanjutnya satu persatu para TKI disemprot cairan disinfektan.
Sebelum meninggalkan gerbang pelabuhan SBP, TKI-B kembali di diperiksa ulang untuk memastikan tidak satupun dari mereka terpapar virus atau suhu tubuh diluar batas normal.
Untuk diketahui, berdasarkan data KJRI hari ini pelabuhan SBP Tanjungpinang akan kembali menerima TKI deportasi yang telah menyelesaikan hukuman atas pelanggaran peraturan keimigrasian di Malaysia.(mad)