81 TKI Deportasi Malaysia Dibawa ke Rumah Penampungan TPI

Selasa, 24 Maret 2020

Para TKI dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang di deportasi oleh Imigrasi Malaysia telah tiba di Pelabuhan Domestik dan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpimang (TPI) sekitar Pukul 16.00 Wib, Selasa (24/3/20).

RombonganTKI-B ini sebelumnya dipulangkan dari Pekan Nanas, Johor Bahru, Malaysia menuju dermaga Batam Centre, Batam selanjutnya ke Tanjungpinang dengan menggunakan salah satu kapal lintas Batam-Tanjungpinang, untuk di tampung sementara di Rumah Penampungan Trauma Centre (RPTC) di Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Hasil pengamatan dan pemantauan di lapangan, para TKI di jemput Kompol Agus Jamaludin, Kapolsek Pelabuhan, Danramil 01/BTN dan Kepala Bidang RPTC Kota Tanjungpinang.

Sesuai data yang dikirim KJRI dari Johor Bahru, Malaysia, hari ini TKI yang di deportasi berjumlah 81 orang yang terdiri dari, 46 laki-laki, 33 perempuan serta 2 anak-anak.

Tiba dipelabuhan, rombongan para TKI-B berbaris untuk dilakukan pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan sebelum mereka diantar ke rumah penampungan.

Sebelum meninggalkan gerbang keluar pelabuhan SBP, TKI-B tersebut kembali dilakukan pengecekan ulang untuk memastikan tidak satupun dari mereka terpapar virus atau suhu tubuh diluar batas normal.

Ketika dikonfirmasi, sampai saat ini, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pengecekan 81 TKI-B yang keberadaannya saat ini sudah di RPTC, Senggarang, Kota Tanjungpinang. (mad)