Lima Bulan Jadi Kajari Anambas, Budhi Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Kamis, 09 Januari 2025

Kajari Anambas, Budhi Purwanto SH,MH saat memberikan keteramgan pers terkait kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, Kamis (09/01/24) di Tarempa. (ist)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Kejaksaan Negeri(Kejari)  Anambas tetapkan "BS"  sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan (PKSS) tahun anggaran 2019 dengan nilai Kontrak sebesar kurang lebih Rp7.783.215.755.

Penetapan tersangka Kasus dugaan Korupsi Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan tersebut  Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan puskesmas Kecamatan Siantan Selatan yang  telah menimbulkan kerugian negara  sebesar Rp880.403.114.00.

Tak pelak kasus tersebut  menjadi momentum awal, Kasus perdana yang  telah dieksekusi oleh Kejari Anambas sejak  terbentuk pada bulan Agustus 2024 silam.

Bahkan ditenggarai,  kasus ini  merupakan momentum awal bakal terungkapnya  kasus-kasus lain yang ada dikabupaten termuda di Provinsi Kepri.

Kepala Kejaksaan Negeri Anambas Budhi Purwanto, SH, MH, mengatakan, sejatinya kasus dugaan Korupsi  puskesmas Kecamatan Siantan  Selatan, telah dimulai sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan (P8) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cikal Bakal Kejari Anambas-red).

Kejari perdana Anambas itu mengungkapkan dalam menetapkan "BS"sebagai  tersangka pihaknya telah melalui  mekanisme dengan sebaik-baiknya. Bahkan terdapat empat alat bukti yang telah dikumpulkan, antara lain yakni, pemeriksaan terhadap 14 saksi, meminta keterangan ahli (auditor pada inspektorat kabupaten kepulauan Anambas), surat hasil audit perhitungan kerugian negara, serta penyitaan terhadap 59 dokumen.

"Penetapan tersangka berdasarkan nomor surat  Print/L.10.13.8/Fd.2/01/2025. BS sendiri, merupakan KPA sekaligus  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan pada Dinas  Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas,"tuturnya.

BS lanjutnya,  disangkakan  melanggar pasal 2 Ayat I subs Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU no 20 tahun 2021.

Budhi mengungkapkan bahwa saat ini  BS telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kepulauan Anambas selama 20 hari.

Orang Nomor Satu di Kejari Kepulauan Anambas tersebut menceritakan, kasus tersebut diawali dengan Dinas Kesehatan yang pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan konstruksi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan.

Kemudian dalam kegiatan tersebut BS bersama CV. Samudra Jaya Perkasa telah melakukan kontrak perjanjian pada tanggal 26 Juni 2019.

Pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut, dan berkemungkinan akan ada tambahan lain yang patut mempertanggung jawabkan  kasus dugaan Korupsi ini. (yd)