Dugaan Penggelapan 8 Hektar Tanah Keluarga di Bintan: “Kami Tak Sangka Dia Tega Melakukan Ini”

Kamis, 09 Januari 2025

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah kebun kelapa seluas 8 hektar milik keluarga Almarhum Haji Ramli kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/1/2025). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BINTAN- Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah kebun kelapa seluas 8 hektar milik keluarga Almarhum Haji Ramli kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/1/2025). Kasus ini menyeret terdakwa Maulana Rifai alias Uul, yang diduga menjual kebun tersebut tanpa izin keluarga.

Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yaitu Risnawati alias Iis, Ratna Sari, Rini Sofriany, serta seorang pembeli bernama Tiwan. Salah satu saksi, Risnawati, membeberkan kronologi dugaan pemalsuan tanda tangan dan penjualan kebun oleh terdakwa.

“Terdakwa mengatakan surat kebun ada di lemari. Tapi setelah dicari, surat itu tidak ditemukan. Ketika ditanya lagi, dia mengaku kebun sudah dijual,” ungkap Risnawati di depan majelis hakim.

Risnawati menegaskan bahwa orang tuanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menjual tanah tersebut. Penjualan kebun ini baru terungkap ketika kepolisian memberi tahu bahwa tanah telah berpindah tangan. “Kami baru tahu belakangan kalau tanah itu dijual seharga Rp170 juta,” tambahnya dengan nada sedih.

Lebih jauh, Risnawati juga mengungkap kejadian di mana terdakwa memaksa ibunya yang sedang tidur untuk membubuhkan cap jempol pada surat yang diduga dibuat terdakwa. 

“Terdakwa datang tengah malam dan membujuk ibu kami menandatangani surat penarikan laporan,” tuturnya.

Selain Risnawati, saksi Ratna Sari menyatakan baru mengetahui tanah tersebut dijual pada 2019. Sementara itu, saksi pembeli, Tiwan, membenarkan telah membeli kebun tersebut dari terdakwa dengan harga Rp170 juta. Namun, Tiwan juga mengaku tidak mengetahui ada pengoperan hak atas surat tanah kepada terdakwa.

Saat ini, tanah tersebut telah dijual kembali kepada PT BAI dengan harga Rp600 juta. Kasus ini terus bergulir, sementara keluarga korban mengaku kecewa dan merasa dikhianati oleh terdakwa yang telah mereka anggap sebagai bagian dari keluarga.

“Kami tidak menyangka orang yang kami besarkan dengan kasih sayang tega melakukan ini,” ujar Risnawati dengan penuh emosi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dalam waktu dekat. (san)