
Pemberitahuan Satlantas Polresta Tanjungpinang terkait libur nasional dan cuti bersama hari raya natal 2024 dan tahun baru 2025
TRANSKEPRI.COM, TANJUNGPINANG - Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2024 serta Tahun Baru 2025, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat Tanjungpinang akan tutup sementara.

"Seluruh layanan di Samsat Tanjungpinang ditutup, terhitung mulai Rabu, 25 hingga 26 Desember 2024," kata Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, pada Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan, penutupan sementara ini dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2024 serta Tahun Baru 2025.
“Layanan STNK dan BPKB akan kembali beroperasi pada Jumat, 27 Desember 2024,” tambahnya.
Selain itu, layanan penerbitan SIM di Sat Lantas Polresta Tanjungpinang juga akan ditutup sementara pada tanggal 25-26 Desember 2024, serta pada 1 Januari 2025.
"Layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025," jelas AKP Arbi Guna Bimantara.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus memperbarui informasi terkait layanan Samsat selama periode libur melalui akun media sosial resmi Samsat Tanjungpinang.
(fn)