Tim penasehat hukum Bupati Pasaman Sabar AS saat mengikuti sidang tindak pidana pilkada, Jumat (20/12/24) di PN Pasaman. (ist)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Tim Penasehat Hukum Sabar AS, dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Adduha Mapun menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim yang memberi sanksi denda sebanyak Rp1 Juta.
"Namun tim Penasehat hukum tetap memberikan Apresiasi atas putusan yang dibacakan, walaupun ada beberapa pertimbangan hukum yang menurut kami masih kurang tajam analisisnya dan perlu di kaji ulang, katanya Jum'at (20/12/2024)
"Walaupun Majlis Hakim hanya menganggap sudah terjadi pelanggaran yang sangat ringan, karena pada saat itu Sabar AS memang sudah ada jadwal untuk berkampanye di Kejorongan Mapun
"Namun disebapkan ingin melakukan shalat ashar maka Sabar AS dan rombongan melakukan shalat berjamaah di Mushalla Adduha dan atas permintaan sebahagian warga, Ustadz Sabar AS akhirnya menyampaikan Tausiah singkat hanya sekitar 5 Menit.
“Sebelumnya memang Ustad Sabar AS tidak ada niat serta persiapan untuk melakukan Tausiah, yang dilakukan hanya spontanitas ,” ungkap penasehat Hukum Bupati Pasaman ini, yang terdiri dari, Taufiq Hidayat,SH,MH, Martias Tanjung,S.Ag, Andreas Ronaldo,SH,MH, Andrian,S.H, Irwan,SH dan TM.Gegar Alamsyah,SH.
Sedang Sabar AS usai persidangan menyebutkan, sebagai warga negara yang baik dirinya harus mengikuti semua proses hukum. “Ini sudah dibuktikan dengan selalu hadir dihadapan persidangan,”katanya. (fauzi)