Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Yusli, YS, S.I.P, temui Anggota DPD RI Dapil Kepri Dwi Ajeng baru-baru ini di Jakarta. (ist)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Yusli, YS, S.I.P, temui Anggota DPD RI Dapil Kepri Dwi Ajeng Sekar Respaty (DASR) baru-baru ini di Jakarta. Langkah itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi serta berdiskusi tentang isu-isu terbaru yang ada di Kabupaten termuda di Provinsi Kepri.
Yusli mengatakan, terdapat sejumlah isu strategis yang disampaikan, salah satunya adalah isu pemekaran DOB di Kepulauan Anambas.
"Selain isu DOB di Anambas, dibahas juga isu lain seperti kondisi keuangan yang ada di daerah ini, khususnya Dana Bagi Hasil Migas (DBH) yang semakin menurun setiap tahunnya (transfer pusat-red),"ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) menyebutkan, bahwa hal ini disampaikan kepada Ibu Sekar mengingat beliau berada di Komite IV yang membidangi Keuangan Pusat, dan Daerah, Perdagangan, UMKM dan Koperasi.
"Alhamdulillah, isu-isu yang disampaikan direspon positif oleh Anggota DPD Dapil Kepri Dwi Ajeng Sekar dan mengucapkan terimakasih telah menyampaikan isu-isu penting daerah yang harus diperjuangkan dipusat sebagai reperesentasi masyarakat yang berada di perbatasan,"tuturnya.
Bersama Sekretaris BPKPD KKA Matari Yassinullah Hasibuan ungkap legislator yang telah III periode duduk di kursi Panas DPRD Anambas pihaknya juga menyampaikan kondisi keuangan khususnya KB DBH KKA sesuai dengan PMK no 89 tahun 2024 tentang penetapan kurang bayar di dan lebih bayar DBH tahun 2024 dari Kementrian Keuangan sebagai berikut. Dana Kurang Bayar DBH Tahun 2023 Berdasarkan PMK 89 tahun 2024 sebesar Rp66.696.468.000 dan terdapat lebih bayar DBH sebesar Rp26.207.557.000, namun asumsi penerimaan ke Kasda hanya sebesar Rp56.696.468.000.
Selain itu tambah Wakil Ketua I DPRD dan Sekretaris BPKPD Juga berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan DBH Pajak Provinsi yang Tunda Salur sebesar DBH Pajak TW IV sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 491 tahun 2024 tidak salur dijadikan tunda salur tahun 2025 sebesar Rp 9.982.841.765.
Untuk itu Yusli berharap serta berkomitmen untuk selalu berupaya menjalin Komunikasi dan koordinasi dengan Perwakilan Daerah di pusat baik itu DPD RI Maupun DPR RI.
" Komunikasi seperti ini senantiasa terus terjalin dengan baik guna memajukan Daerah Terkhusus Anambas kedepannya, saya terus berupaya untuk berjuang demi daerah kita Anambas tercinta Insya Allah tetap semangat,"tutupnya. (yd)