Kejari Tanjungpinang Terima Limpahan Dua Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

Kamis, 19 Desember 2024

Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Kota Tanjungpinang, Tahap V Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 5,6 Miliar berinisial H dan AKD saat digiring petugas Kejari Tanjungpinang untuk ditahan, Kamis (19/12/2024)

TRANSKEPRI.COM. TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan berkas perkara beserta dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015. Pelimpahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (19/12/2024).

Dua tersangka tersebut adalah Haryadi (H), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, serta Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS yang merupakan kontraktor pelaksana proyek.

Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang atas kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak sebelumnya. Haryadi diketahui terlibat dalam beberapa kasus korupsi proyek dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Kini, ia kembali tersandung kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, SH, MH, membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua ini. "Kerugian negara dalam kasus pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco ini mencapai Rp5 miliar lebih," jelasnya.

Roy menyebutkan bahwa berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Kami akan mempercepat proses pelimpahan agar kasus ini segera disidangkan," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek tersebut. Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 melalui Satuan Kerja KSOP Kelas II Tanjungpinang.

Kejari Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini guna memastikan keadilan dan mempertanggungjawabkan kerugian negara. (Asf)