Persidangan terhadap dugaan tindak pidana pemilu terhadap paslon Bupati Pasaman, Sabar AS, Rabu (18/12/24) di PN Pasaman. (ist)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Proses persidangan Sabar AS Bupati Pasaman atas dugaan melakukan kampanye dirumah ibadah pada 15 November 2024 yang lalu, sesuai keterangan saksi tidak bisa dibuktikan menurut Martias Tanjung, Kuasa hukum Sabar AS Rabu (18/12/2024).
Peristiwa yang terjadi menurut kuasa hukum dari Bupati Pasaman ini menyebutkan, kedatangan Sabar AS ke Mushalla Adduha Mapun hanya untuk melakukan Shalat Ashar, namun karena kondisi hari hujan ia bersama jamaah yang lain tidak bisa untuk keluar, sehingga sebagian jamaah meminta Ustadz Sabar AS untuk melakukan tausiah singkat, atas permintaan ini dengan berat hati disanggupi oleh Sabar AS, itu pun hanya dalam waktu sekitar 5 menit.
Dalam tausiah yang disampaikan Sabar AS mengajak untuk hidup sehat, sehat jasmani, sehat keimanan dan sehat pendidikan, kalau ini dilakukan diteruskan dan dilanjutkan maka kita semua akan mencapai kemenangan serta diamini oleh jamaah.
Selamjutnya keterangan saksi pelapor Rasimah juga menyebutkan, bahwa tidak ada ajakan dari Sabar AS di Mushalla Adduha Mapun agar memilih dirinya atau memilih nomor urut 3 serta tidak ada alat peraga kampaye berbentuk apapun, tidak ada makanan.
Sementara dalam keterangan semua saksi terlapor, yang berjumlah tiga orang kembali menegaskan, yang terjadi pada saat itu adalah Ustadz Sabar AS mengadakan ceramah atau tausiah agama.
Sedang tentang pemberian uang sebelum meninggalkan lokakasi tausiah dari Sabar AS, adalah bagian infak secara iklas untuk pembangunan masjid Adduha yaitu sebanyak Rp 1 Juta, didalam amplop berwarna putih dengan tidak ada nama, tidak ada logo apapun.
Selanjutnya para kuasa hukum menilai, perkara ini terdapat banyak kejanggalan terkesan dipaksakan. "Mudah-mudahan para hakim bisa memutus perkara ini dengan se adil-adilnya, demi hukum, demi agama, demi kemajuan Pasaman dan demi Bangsa dan Negara Indonesia,” pinta kuasa hukum Sabar AS.(fauzi)