Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany didampingi Bupati Anambas Abdul Haris foto bersama sejumlah anggota BPD Anambas disela kegiatan Bimtek yang digelar di Hotel Harmoni One, Batam terhitung sejak 11-14 Desember 2024.
TRANSKEPRI.COM. BATAM - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Anambas.
Kegiatan yang digelar di Hotel Harmoni One, Batam terhitung sejak 11-14 Desember 2024 tersebut dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris bersama 30 anggota BPD dari seluruh desa di Se-Kabupaten Anambas termasuk dari Kementerian Dalam Negeri.
Tema kegiatan kali ini mengusung tentang "Jaksa Jaga Desa”
Hal ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan wawasan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama lintas sektoral di wilayah ini.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan wawasan dan edukasi anggota BPD, khususnya dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran desa.
“BPD memiliki peran strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi penggunaan anggaran dana desa. Diharapkan, peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius agar anggaran desa dapat dikelola tepat sasaran dan bermanfaat bagi pembangunan desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, dalam pemaparannya menekankan pentingnya peran BPD sebagai garda terdepan dalam mengawasi kinerja kepala desa.
"Bimtek ini sangat penting tentang besarnya peranan BPD dalam hal mengawasi dan mengontrol kinerja Kepala Desa khususnya terhadap pengawasan Pengelolaan dana desa,"terang Bambang
BPD dalam hal ini, lanjutnya merupakan perangkat garda terdepan mengawasi seluruh kinerja Kepala Desa sebagaimana tugas dan fungsinya BPD sera menyaring dan menampung seluruh aspirasi masyarakan desa.
"Melalui kegiatan ini diharapkan, semakin kuatnya pengawasan yang dilakukan kepala desa kedepan sehingga tidak ada lagi atau bisa meminimalisir permasahalah hukum yang menyangkut Kepala Desa,"ujar Kasi Intel Kejari Anambas ini. (fn)