Pimpinan Cabang Anak BUMN di Pekanbaru Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp7,9 M

Selasa, 10 Desember 2024

Pincab salah satu anak perusahaan Bank BUMN di Pekanbaru, Syahroni, bersama Account Officer (AO) Fani, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Penahanan ini terkait kasus kredit fiktif. (ist)

TRANSKEPRI.COM.PEKANBARU– Pimpinan Cabang (Pincab) salah satu anak perusahaan Bank BUMN di Pekanbaru, Syahroni, bersama Account Officer (AO) Fani, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Penahanan ini terkait kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,976 miliar, Selasa (10/12/2024).

Setelah penahanan, kedua tersangka akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau. Saat ini, Syahroni dan Fani telah dibawa menggunakan mobil tahanan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialangbungkuk di Jalan Hang Tuah Ujung, Kulim, Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos Simare-mare, SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nicky Junismero, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Effendi, menjelaskan bahwa Syahroni dan Fani diduga mempermudah pemberian kredit yang tidak sesuai aturan.

“Modus tindak pidana yang dilakukan adalah memalsukan data sehingga pengajuan kredit yang seharusnya tidak layak disetujui. Total kredit yang diajukan mencapai Rp8 miliar, dan berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai Rp7,976 miliar,” ujar Nicky Junismero.

Ia menambahkan, terdapat kelompok yang hanya meminjam KTP untuk mengajukan kredit. Agunan berupa tanah seluas 100 hektare di Kuansing telah disita oleh penyidik.

“Dari 16 orang yang mengajukan kredit, 14 di antaranya tidak tahu bahwa KTP mereka digunakan. Para tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi di sektor perbankan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. (yd/r)