BNNP Kepri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 40 Kg Sabu di Nongsa

Kamis, 05 Desember 2024

BNNP Kepri mengungkap sindikat narkotika Internasional jaringan Malaysia, Jumat (29/11/24) di di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam. (net)

TRANSKEPRI.FOM.BATAM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap sindikat narkotika Internasional jaringan Malaysia, Jumat (29/11/24) di di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat dan didampingi oleh Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Bubung Pramiadi memimpin penangkapan ini.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 40 kilogram sabu dari 4 orang tersangka berinisial MD, SY, MS dan MH.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap Narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Nongsa. Petugas BNNP Kepri kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan,” ujar Hanny, Kamis (5/12/24).

Lanjutnya, kemudian Ia menyebut pada Pukul 21.00 WIB petugas melihat dan mencurigai 1 orang laki-laki memegang 2 buah tas warna hitam dan petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MD.

“Dari MD ini kita mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40 Kilogram. Setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi 1 (satu) orang laki-laki inisial SY di lokasi yang sama,” sebutnya

Hanny menjelaskan, berdasarkan interogasi yang dilakukan diperoleh informasi bahwa SY berperan untuk menjemput MD yang membawa sabu.

“Dari hasil interogasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB petugas kembali menangkap MS dipelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam yang berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di sungai Rengit Malaysia,” terang Hanny.

Ia menambahkan, tim kemudian melakukan Control Delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 40 kg kepada MD.

“Petugas mengamankan MH di pinggir Jalan Warung Ayam Penyet Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri. Saat ini barang bukti dan 4 (empat) orang tersangka tersebut telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. (san)