Ranperda APBD Kota Batam 2025 Sebesar Rp4 Triliun Disahkaan

Selasa, 26 November 2024

Pemko Batam dan DPRD Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (25/11) diskominfo batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam,  sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2025 disahkan menjadi Perda dalam agenda yang diadakan diruang Utama Gedung DPRD Kota Batam, Senin (25/11/2024)

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Batam yang telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Rancangan Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

Setelah mendengar dan menyimak Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam Terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

“Selama lebih dari satu dekade, saya telah berkolaborasi erat dengan DPRD kota Batam dalam menyusun APBD yang kredibel, Akuntabel dan berorientasi pada Kemajuan Daerah,” Ujar Rudi.

Rudi berharap, setiap rupiah yang dialokasikan dalam anggaran ini benar - benar memberikan manfaat yang sebesar - besarnya bagi Masyarakat Khususnya Kota Batam.

“Pada kesempatan ini, kami tekankan kepada seluruh SKPD penghasil untuk bekerja secara maksimal agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 dapat tercapai,” Ujar Rudi.

Kemudian kepada seluruh SKPD agar segera menyiapkan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin menyampaikan laporan bahwa rancangan APBD kota Batam tahun anggaran 2025 adalah Rp.4.079.666.287.059,00. Akan segera disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(advertorial)