KPK Rapat Koordinasi Penertiban Aset Tanah di Kota Batam

Selasa, 05 November 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi Penertiban Aset Tanah di Wilayah Batam, Selasa (5/11), di Gedung Merah Putih KPK (diskominfo batam)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi Penertiban Aset Tanah di Wilayah Batam, Selasa (5/11), di Gedung Merah Putih KPK. 

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan pertemuan ini menindaklanjuti hasil  rapat koordinasi Pembahasan Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Sarana Pendidikan dan Kesehatan di Wilayah Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

“Rapat koordinasi pada pagi ini, KPK RI mengundang Pemerintah Kota Batam untuk mencari Solusi percepatan sertifikasi aset tanah sarana pendidikan dan kesehatan di Wilayah Kota Batam,” ujar Jefridin.

Menurutnya KPK juga mengundang Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Tiga hal yang menjadi latar belakang KPK RI melaksanakan Rakor pada pagi ini, KPK melihat proses sertifikasi aset tanah saranan Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam di wilayah Batam stagnan tidak bisa dilaksanakan,” katanya menjelaskan.

Terkait sertifikasi aset tanah sarana Pendidikan, jika aset tanah sarana pendidikan belum bersertifikat maka tidak akan mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Hal ini akan menghambat pelayanan publik di bidang pendidikan. Terkendalanya proses sertifikasi tanah ini karena adanya perbedaan persepsi antara Kantor Pertanahan Kota Batam dengan BP Batam.

Kantor Pertanahan Kota Batam mensyaratkan proses sertifikasi aset tanah mensyaratkan adanya pelepasan HPL dari Badan Pengusahaan Batam. Sementara proses sertifikasi aset tidak perlu pelepasan HPL cukup dengan surat rekomendasi dari BP Batam yaitu Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah Berupa Hak Pakai Selama Digunakan Untuk Instansi Pemerintah.

“Mudah-mudahan melalui Rakor ini ada solusi sertifikasi aset tanah sarana pendidikan di wilayah Batam dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga DAK fisik sarana pendidikan dapat direalisasikan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang Pendidikan,” pungkasnya.(advertorial)