Oknum Polisi di Batam Ditangkap karena Konsumsi dan Jual Narkotika

Jumat, 01 November 2024

Tersangka AKS saat ditangkap dan diekspose di Mapolresta Barelang, Kamis (31/10/24). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM – Seorang anggota kepolisian berinisial AKS dari Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Asrama Polisi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukajadi, Kota Batam, pada Selasa (28/10).

AKS, yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, ditangkap di tempat tinggalnya di asrama polisi. “Ya, anggota Polresta Barelang, dulu di Satres Narkoba, sekarang di Polsek Sekupang,” ujar AKP Deni Langie, Kasat Narkoba Polresta Barelang, kepada wartawan pada Kamis sore (31/10).

Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tas, handphone, sepeda motor, alat hisap, dan dua paket kecil sabu dengan berat 1,54 gram dan 8,13 gram. AKP Deni Langie menjelaskan bahwa selain mengonsumsi, tersangka juga diduga menjual sebagian barang bukti narkotika yang sebelumnya disisihkan.

“Barang bukti yang disisihkan mencapai 50 gram, kemudian dipecah menjadi beberapa bagian, yaitu 12,5 gram yang dijual kepada TF, 2,5 gram kepada W, dan sisanya 26 gram yang dikuasai oleh AKS dan AK. Saat kami menangkap dan menggeledah pada 28 Oktober, kami menemukan barang bukti sekitar 10 gram,” jelas AKP Deni Langie. (san)