Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat membuka secara resmi program "Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024" di Denpasar Bali. (Foto: Dewan Pers)
TRANSKEPRI.COM.BALI- Dewan Pers menggelar kegiatan "Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024" di Mercure Bali Legian, Jalan Raya Legian Denpasar Bali, Rabu-Sabtu, 2-5 Oktober 2024. Sebanyak 24 orang Ahli Pers Dewan Pers dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan tersebut. Apa saja yang dibahas? Berikut ini catatan Ahli Pers Dewan Pers dari Provinsi Kepri, Saibansah Dardani.
Salah satu tugas dan fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers, termasuk ketika dalam proses hukum yang berkaitan dengan wartawan dan produk jurnalistiknya. Maka, Dewan Pers pun mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 10/Peraturan-DP/X/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers.
Peraturan itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar program 'Pelatihan Ahli Pers Dewan Pers' sejak tahun 2010 hingga tahun 2024 ini. Tahun ini, program tersebut telah digelar di Bogor Jawa Barat bulan Juli 2024, dan terakhir di Denpasar Bali.
"Situasi konflik terkait pemberitaan saat ini tidak bisa dihindari lagi. Karena itulah, maka peran Ahli Pers Dewan Pers menjadi sangat penting," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat membuka secara resmi program "Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024".
Karena memang, tanggung jawab pers itu tidak hanya sampai pada proses penyebaran informasi belaka. Tapi juga sampai pada dampak dari berita produk jurnalistik yang disebarkannya. "Kita bersyukur, sampai dengan hari ini, ada kesepahaman yang sama antara Dewan Pers dan Polri dalam hal kode etik jurnalistik, UU Pers dan UU ITE terkait pers," lanjut Ninik Rahayu.
Kesepahaman yang baik tersebut buah dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. "Disepakati, semua pelaporan terkait pers di Polri akan diawali prosesnya dengan meminta pendapat Dewan Pers," tegas Ketua Dewan Pers itu.
Ninik Rahayu juga mengungkapkan data pengaduan kasus pers di Dewan Pers 5 tahun terakhir. Yaitu:
1. Tahun 2019 - sebanyak 626 kasus, selesai 522 kasus (83.4%).
2. Tahun 2020 - sebanyak 567 kasus, selesai 479 kasus (84.5%).
3. Tahun 2021 - sebanyak 774 kasus, selesai 681 kasus (88.0%).
4. Tahun 2022 - sebanyak 691 kasus, selesai 663 kasus (95.9%).
5. Tahun 2023 - sebanyak 813 kasus, selesai 794 kasus (97.66%).
"Dari data ini kita bersyukur, bahwa ketika ada masalah dengan produk pers, solusinya adalah lapor, bukan mukul, mredel apalagi nembak," ungkap wanita yang aktif di bidang hukum dan kesetaraan gender itu mengakhiri.
Menyikapi perkembangan kasus-kasus pers dan ketentuan perundang-undangan yang berdampak kepada pers, baik secara langsung maupun tidak langsung, perlu diikuti dengan peningkatan kualitas Ahli Pers Dewan Pers. Maka, dalam program 'ngecas ulang' para ahli itu, Dewan Pers menghadirkan para narasumber kompeten.
Materi pertama, "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers". Disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Materi kedua, "Dampak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Kemerdekaan Pers". Disampaikan oleh Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin.
Materi ketiga, "Peran POLRI dalam penanganan laporan masyarakat terkait kasuskasus pers berdasarkan MoU Dewan Pers dan Polri serta PKS Dewan Pers – Bareskrim Polri". Disampaikan oleh Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri, Irjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si.
Materi keempat, "Penanganan Kasus Pers di Kepolisian". Disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Kapolri Irjen. Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H.
Materi kelima, "Dampak Implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggungjawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas bagi Pers". Disampaikan oleh Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Materi keenam, "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers di Dewan Pers". Disampaikan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana.
Materi ketujuh, "Dewan Pers dan Pers Kampus". Disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya.
Materi kedelapan, "Penyelesaian Sengketa Pers dalam Pilkada". Disampaikan oleh Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto.
Materi kesembilan, "Bedah Kasus Penyelesaian Sengketa Pers di Dewan Pers". Dipandu dua tenaga ahli Dewan Pers, Samsusi dan Indria Purnama Hadi.
Lalu lintas diskusi dan pemaparan semua materi tersebut dimoderatori oleh dua tenaga ahli pers Dewan Pers, Hendrayana
dan Dian Andi Nur Azis. Sehingga, suasana diskusi menjadi begitu dinamis dan direspon antusias oleh pada Ahli Pers Dewan Pers dari berbagai provinsi itu. Siapa sajakah mereka?
Inilah daftar para Ahli Pers Dewan Pers yang mengikuti program penyegaran tersebut:
1. Agus Salim
2. Anton Pradjasto
3. Arif Supriyono
4. Ayu Sulistyowati
5. Dedek Hendry
6. Djufri Rachim
7. Erick
8. Fathurrahman
9. Firdaus Komar
10. Herry Noveldi
11. Ichwan Prasetyo
12. Indria Purnama Hadi
13. Irmanto
14. Iskandar Zulkarnaen
15. Lestyanto Baskoro
16. Mahmud Marhaba
17. Nawawi Bahrudin
18. Ni Made Ras Amanda
19. Nursyawal
20. Oyos Saroso
21. Pasaoran Simanjutak
22. Saibansah Dardani
23. Samsuri
24. Winarto. (*)