Suasana Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Karimun Periode 2024-2029, bertempat di Balai Rong Sri, Kantor DPRD Kabupaten Karimun. Selasa (2/10/2024). (ist)
TRANSKEPRI.COM.KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun untuk masa jabatan 2024 2029, bertempat di Balai Rong Sri, Kantor DPRD Kabupaten Karimun. Selasa (2/10/2024).
Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Raja Rafiza dari Partai Golkar yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Satria dari dari Partai Gerindra ,Wakil II Sementara, Ady Hermawan dari Partai Hanura yang dimulai tepat pada jam 14 .00 WIB yang yang terbuka untuk umum.
SUASANA Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Karimun Periode 2024-2029. (ist)
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Plt Bupati Karimun Anwar Hasyim, Plt Sekda Karimun Junaidi, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Asisten I Provinsi Kepri, anggota DPRD masa jabatan 2024 - 2029, para mantan pimpinan Anggota sebelumnya yang terlihat hadir,paslon Bupati dan wakil bupati Karimun Bakti Lubis dan Raja Bakhtiar , Forkopimda , Jajaran KPU, Bawaslu dan beberapa kepala OPD, Camat dan serta wartawan dari berbagai media.
Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan, Mars Karimun dan Sholawat Busyuro. Pembukaan Rapat dan sambutan pembuka oleh Ketua DPRD sementara yang dibacakan oleh Raja Rafiza.
Pembacaan Surat Keputusan Gubernur oleh Sekretaris DPRD, Eddi Muar. Pelaksanaan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Yona Lamerossa Ketaren, SH, MH.
Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji, pelantikan Ketua dan Wakil Ketua oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Yona Lamerossa Ketaren, SH, MH.
Serah terima pimpinan DPRD dari pimpinan sementara kepada pimpinan defenitif secara simbolis dengan penyerahan palu pimpinan sementara dari Asisten I Pemprov Kepri, Tengku Said Fadillah
Proses pelantikan yang diawali dengan Rapat Paripurna yang dibuka oleh laporan Ketua Sementara DPRD Raja Rafiza menyampaikan laporannya. ‘’Hari ini, Selasa tanggal 2 Oktober 2024, kami menjabat sebagai pimpinan DPRD sementara setelah anggota DPRD Kabupaten Karimun Kota Masa Jabatan 2024-2029 di ambil sumpah dan janjinya oleh Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
“Dan mulai hari ini setelah dilaksanakan peresmian dan pengambilan sumpah dan janji ketua DPRD Kabupaten Karimun , maka DPRD Kabupaten Karimun telah mempunyai ketua dan Wakil Ketua pimpinan DPRD defenitif. “ ujar Raja Rafiza Politisi dari Partai Golkar.
Sebelum resmi dikukuhkan memangku jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun masa jabatan 2024-2029, Raja Rafiza dari Partai Golkar yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Satria dari dari Partai Gerindra ,Wakil II Sementara, Ady Hermawan dari Partai Hanura
diwajibkan mengucapkan sumpah janji, pengucapan sumpah menurut Agama Islam yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan rohaniawan yang mengukuhkan sumpah.
Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
“Demi Allah , saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Raja Rafiza, Satria dan Ady Hermawan dalam sumpahnya dengan penuh khidmat.
Dalam sumpah sebagai Pimpinan DPRD yang dipandu oleh
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Yona Lamerossa Ketaren, SH, MH itu memiliki kewajiban dan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
“Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ” ucap ke tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun tersebut.
Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab untuk memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.
Mengawali sambutan sebagai Ketua DPRD Defenitif masa jabatan 2024-2029 Raja Rafiza menyampaikan , “ Pada kesempatan yang istimewa ini, izinkan saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk memegang amanah sebagai ketua DPRD yang baru.
"Jabatan ini adalah suatu kehormatan besar, namun sekaligus merupakan tanggung jawab yang sangat berat. Saya menyadari bahwa kepercayaan ini bukanlah hadiah, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, komitmen, dan dedikasi untuk kepentingan rakyat dan kemajuan daerah kita” ujar Raja Rafiza.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza menambahkan “ Sebagai ketua DPRD, saya berkomitmen untuk menjaga independensi lembaga ini, memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan berpihak kepada kepentingan bersama.
"Tantangan yang dihadapi ke depan tentu tidak mudah, namun dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, saya yakin kita mampu menghadapi berbagai tantangan tersebut demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah kita, kabupaten Karimun yang kita cintai ini” terangnya.
Kedudukan dan fungsi DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki fungsi untuk penyusunan pembentukan Perda dan penganggaran dana APBD serta pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mencapai hasil yang maksimal dari fungsi tersebut, kinerja DPRD perlu diperkuat, pungkasnya. (advetorial)