Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim JPN kembali melakukan pemasangan spanduk peringatan / teguran terhadap terhadap objek pajak yang belum melunasi pajak daerah (diskominfo batam)
TRANSKEPRI.COM.BATAM-Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) kembali melakukan pemasangan spanduk peringatan / teguran terhadap terhadap objek pajak yang belum melunasi pajak daerah.
Pemasangan spanduk kali ini dilakukan terhadap wajib pajak Davienna Boutique Hotel yang beralamat di Komp. Srijaya Abadi Blok K No.2-10 Lubuk Baja Kota Batam.
Seperti diketahui dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjalankan
Peraturan Walikota Batam No.10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa
Tertentu, Wajib Pajak harus segera melunasi tunggakkan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan sama seperti penunggak pajak yang sebelumnya telah dipasang oleh Bapenda dan Tim JPN, pemasangan spanduk peringatan kali ini juga telah melewati prosedur yang ada.
Teguran pertama sampai ketiga sudah disampaikan, bahkan Bapenda Kota Batam sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Namun, pihak Davienna Boutique Hotel belum juga melakukan pembayaran sesuai dengan total tunggakan pokok sebesar lebih kurang empat miliar.
Pada saat pemasangan spanduk peringatan, pihak managemen ikut menyaksikan dan akan menyampaikan kejadian ini ke pihak owner dan segera menghubungi pihak Tim JPN Kejaksaan Negeri Batam atau Bapenda Kota Batam. Saat ini Bapenda Kota Batam terus menginventarisir data tunggakan pajak daerah lainnya, untuk diberikan peringatan serupa.(rilis)