Pemerintah Kota Batam Membentuk Desk Pemilihan Kepala Daerah

Rabu, 02 Oktober 2024

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin memimpin rapat Desk Pemilihan Kepala Daerah, di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Rabu (02/10) diskominfo batam

 

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sebagai upaya untuk penyediaan fasilitas pelaksanaan Pilkada, Pemerintah Kota Batam membentuk Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batam Provinsi Kepri Tahun 2024.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin selaku Ketua Desk Pilkada memimpin rapat Desk Pemilihan Kepala Daerah, di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Rabu (02/10/2024).

"Dibentuknya Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batam Provinsi Kepri Tahun 2024 ini bertujuan agar pelaksanaan Pilkada di Kota Batam berlangsung aman, adil dan lancar," ujarnya didampingi Asisten Administrasi Umum, Beriman, HK.

Lebih lanjut tugas Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batam Kepulauan Riau Tahun 2024 diatur dalam surat keputusan Wali Kota Batam Nomor 220 Tahun 2023. Diantaranya memberikan dukungan penyelenggaraan pelaksanaan Pemilukada di Kota Batam.

Selanjutnya melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilukada di Kota Batam, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan Pemilukada di Kota Batam.

"Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kesbangpol Kota Batam juga sudah membentuk tim pemantauan, persiapan evaluasi perkembangan politik di daerah yang ditetapkan dengan surat keputusan Wali Kota. Anggotanya terdiri Perangkat Daerah dan Forkopimda," ujarnya.

Menurutnya diperlukan koordinasi dan kolaborasi untuk mensukseskan Pilkada di Kota Batam. Karena kesuksesan Pilkada bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu melainkan tanggungjawab bersama seluruh masyarakat Kota Batam.

"Mari bersama-sama Kita sukseskan pelaksanaan Pilkada di Kota Batam. Kita tingkatkan koordinasi untuk sama-sama mensukseskan Pilkada yang saat ini sudah masuk tahap kampanye, hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024," pesannya.

Rapat yang diikuti KPU, menyebutkan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 899.066 jiwa dengan jumlah TPS 1.821 unit. Terdapat 3 TPS khusus di Lapas anak, Lapas perempuan dan Lapas Kelas II Barelang.(rilis)