TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menutup layanan tatap muka di sekuruh kantor pelayanan pajak (KPP) sejak 16 Maret-30 April 2020. Dengan begitu, batas pelaporan SPT tahunan pun ikut diperpajang khususnya bagi wajib pajak (WP) orang pribadi.
Jika berdasarkan ketentuan yang berlaku, biasanya batas pelaporan SPT Tahunan WP OP sampai 31 Maret, sedangkan batas pelaporan SPT badan sampai 30 April. Kini batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP menjadi 30 April tahun ini.
Biasanya bagi WP yang telat melaporkan SPT Tahunannya akan terkena sanksi, dengan relaksasi ini apakah sanksi tersebut masih berlaku?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan sanksi tetap berlaku bagi WP yang melaporkan SPT Tahunannya melewati batas pelaporan yang sudah diperpanjang ke 30 April 2020.
Pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP sudah kita relaksasi, sampai dengan 30 April 2020 tidak kita kenakan sanksi keterlambatan," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Adapun sanksi yang akan dikenakan berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP badan. Denda ini diatur oleh Undang-undang (UU) KUP Pasal 7.
Denda lainnya juga berupa pengenaan bunga 2% bagi WP OP yang telat membayar kelebihan pajak yang tertera pada SPT Tahunan.
Dengan memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan WP OP sampai 30 April, maka denda baru bisa diberikan jika wajib pajak melaporkan kewajibannya lewat dari tanggal 30 April.
"Kalau melewati 30 April 2020 baru kita kenakan sanksi tersebut," ungkapnya. (007)