Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Aplikator: Tuntut Penyesuaian Tarif Sesuai SK Gubernur

Rabu, 25 September 2024

Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Aplikator: Tuntut Penyesuaian Tarif Sesuai SK Gubernur, foto erwin

TRANSKEPRI.COM. BATAM - Ratusan pengemudi transportasi online dari berbagai aplikasi seperti Grab, Maxim, dan Gojek menyerbu kantor-kantor aplikator pada Selasa (24/9/2024). 

Mereka menuntut segera diberlakukannya tarif baru sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau, yang hingga kini diabaikan oleh pihak aplikator. Aksi ini dilatarbelakangi tuntutan penerapan tarif baru yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau, namun hingga kini belumdiimplementasikan oleh pihak aplikator.

Gusril, salah satu perwakilan dari driver online, menjelaskan bahwa para mitra merasa diabaikan oleh aplikator.

“Kami datang ke sini untuk menanyakan kenapa tarif yang ditetapkan dalam SK Gubernur belum diterapkan. Baik itu SK Nomor 1080 untuk roda empat maupun SK Nomor 1113 untuk roda dua,” ungkap Gusril di sela-sela aksi.

Kantor pertama yang didatangi adalah kantor Maxim Batam di Botania 2. Namun, kehadiran para pengemudi transportasi online tidak disambut dengan baik, karena pimpinan cabang Maxim Batam, Franstito, tidak berada di tempat. Ketidakhadiran ini memicu kemarahan para pengemudi transportasi online, yang kemudian melakukan penutupan paksa terhadap kantor Maxim.

Tidak berhenti di sana, rombongan pengemudi online kemudian bergerak menuju kantor Grab Batam, yang berlokasi tidak jauh dari kantor Maxim. Di sana, mereka disambut oleh Johan Banapinto, pimpinan Grab Batam. Pertemuan pun digelar di dalam kantor untuk melakukan mediasi terkait masalah ini.

Dalam mediasi tersebut, Johan Banapinto berjanji akan menyesuaikan tarif sesuai dengan SK Gubernur, namun dengan syarat bahwa semua aplikasi di Batam juga melakukan penyesuaian tarif.

"Kami akan segera menyesuaikan tarif baik roda dua maupun roda empat yang sesuai dengan SK Gubernur apabila semua aplikasi yang ada di Batam juga ikut menyesuaikan," ungkap Johan.

Pernyataan tersebut malah memicu kekecewaan lebih lanjut dari para pengemudi transportasi online. Mereka menilai Johan tidak menghormati keputusan pemerintah, khususnya Gubernur Kepulauan Riau, yang telah menetapkan SK mengenai tarif online berdasarkan peraturan yang jelas. Gusril menegaskan bahwa SK tersebut memiliki kekuatan hukum dan sudah melalui proses diskusi dengan berbagai pihak terkait.

"Ini jelas tidak menghormati Gubernur. Bukan SK Gubernur yang jadi acuan mereka, tapi malah menunggu aplikasi lain. Ini pembangkangan!" seru Gusril dengan tegas.

Ketidakpuasan memuncak, para pengemudi transportasi online menuntut kantor Grab, Gojek, dan Maxim di Batam ditutup hingga ada pertemuan resmi antara pihak aplikator, pemerintah, dan perwakilan pengemudi transportasi online. Mereka menuntut penyesuaian tarif segera tanpa syarat lain.

"SK ini jelas, sudah melalui pembahasan dengan pemerintah, aplikator, dan kami sebagai mitra. Bukan keputusan sepihak. Tapi mereka (aplikator) malah membangkang!" ujar Gusril.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan pertemuan tiga pihak tersebut akan digelar, sementara ketidakpuasan para driver online terus memanas. Aksi penutupan kantor-kantor aplikator bisa kembali terjadi jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.